MENGAMBIL ANGGREK LIAR DARI HUTAN
by indrihr • 17/05/2022 • Buah, Sayur, Tanaman Hias, PERTANIAN • 0 Comments
Dari dalam hutan berstatus Taman Nasional, kita dilarang mengambil apa pun dari dalam kawasan. Dari hutan produksi, kita boleh mengambil tanaman, kecuali yang masuk ke dalam daftar Apendiks CITES (Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Satwa dan Tumbuhan Liar Terancam Punah).
Semua jenis anggrek masuk ke dalam apendiks CITES. Termasuk anggrek merpati (Dendrobium crumenatum), yang banyak dijumpai tumbuh liar di pohon peneduh jalan. CITES membagi satwa dan tumbuhan ke dalam tiga apendiks. Apendiks I (800 spesies), tumbuhan dan satwa liar yang dilarang diperdagangkan. Apendiks II (32.500 spesies) spesies yang akan terancam punah apabila perdagangannya terus berlanjut tanpa pengaturan. Apendiks III (300 spesies) spesies yang dilindungi di negara tertentu dalam batas-batas kawasan habitatnya, dan bisa dinaikkan statusnya ke dalam Apendiks II/I.
Jadi mengambil anggrek di hutan produksi yang dibuka pun sebenarnya dilarang. Padahal kalau tak diambil, anggrek di dahan dan ranting pohon yang ditebang itu akan mati membusuk, atau jadi abu ketika tebangan hutan itu dibakar. Dalam hal ini, hukum prioritas berlaku. CITES diciptakan untuk melindungi spesies dari kepunahan. Bukan untuk membiarkan kepunahan. Anggrek di hutan yang ditebang, jelas akan mati. Maka menyelamatkannya menjadi prioritas, dibanding hukum/peraturan yang berlaku. Dengan catatan, pengambilan anggrek di tebangan hutan itu bukan untuk diperdagangkan, melainkan guna menyelamatkannya.
Agar hukum juga tetap dipatuhi, pengambilan anggrek di tebangan hutan itu mestilah lewat prosedur baku. Pertama, tentu pengambilan anggrek itu seizin pemilik lahan. Setelah pemilik lahan mengizinkan, pihak pengambil mestinya berstatus penangkar satwa/tumbuhan liar; yang mengantungi izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Hingga pada saat pengambilan anggrek di tebangan hutan itu, dibuatkan berita acara pengambilan oleh BKSDA. Prosedur ini perlu ditempuh, agar pihak pengambil tidak ditangkap oleh BKSDA, karena memiliki spesies anggrek liar yang dilindungi.
Selain itu, prosedur pengambilan ini juga perlu dilakukan, untuk menjaga agar anggrek yang diambil dari tebangan hutan itu memang untuk ditangkarkan, dilestarikan secara exsitu, di luar habitat aslinya; bukan untuk diperdagangkan. Itulah idealnya. Dalam praktek di lapangan, yang terjadi bisa hal yang sebaliknya. Masyarakat bisa dengan bebas mengambil anggrek bukan hanya dari tebangan hutan, tetapi dari Taman Nasional untuk diperdagangkan. Bahkan petugas BKSDA pun bisa pula merangkap profesi sebagai pedagang spesies satwa dan tumbuhan liar, terutama yang bernilai sangat tinggi.
Karakter Spesifik Anggrek Spesies
Tumbuhan liar, termasuk anggrek; ada yang toleran dengan berbagai agroklimat: panas/dingin, kering/basah; dengan kombinasinya: panas kering (Baluran), panas basah (Ujung Kulon), dingin kering (Bromo Tengger Semeru), dingin basah (Gede Pangrango). Panas basah pun masih ada yang lebih spesifik seperti kawasan mangrove, kawasan gambut; yang masing-masing dengan karakter berbeda. Hingga jangan sekali-kali membeli anggrek spesies di satu kawasan wisata, untuk dibawa pulang ke rumah yang berbeda elevasi, dan curah hujan. Anggrek Vanda tricolor di Lembang dan Pangalengan hampir pasti akan mati kalau dibawa ke Jakarta.
Sebab anggrek spesies pada umumnya sangat resisten dengan perubahan agroklimat. Anggrek Vanda tricolor yang berhabitat dataran tinggi, sangat sulit untuk bisa tumbuh normal dan berbunga di dataran rendah. Anggrek dataran rendah kering, seperti Vanda limbata, juga sulit untuk tumbuh normal dan berbunga di dataran tinggi. Tanpa memiliki pengetahuan memadai tentang anggrek spesies, sebaiknya kita tidak membeli dan membawanya pulang. Sebab kemungkinan besar anggrek yang kita beli itu tidak akan bisa hidup di rumah kita, tanpa pengaturan suhu udara, kelembapan dan sinar matahari. Padahal rekayasa agroklimat bukan hanya memerlukan keahlian, tetapi juga biaya tinggi.
Selain faktor suhu dan kelembapan udara; anggrek juga bersimbiosis dengan mikorisa dan mikroorganisme lain; hingga sulit untuk ditumbuhkan di luar habitat aslinya. Sampai sekarang Kebun Raya Bogor/Cibodas masih belum berhasil menumbuhkan Anggrek Cymbidium hartinahianum dari Sidikalang, Sumatera Utara. Sebab diduga, anggrek langka ini bersimbiosis dengan mikorisa dan mikroorganisme lain, termasuk algae, yang ada di pasir silika hasil erupsi Toba 70.000 tahun yang lalu. Jadi sekarang, kondisi Cymbidium hartinahianum benar-benar kritis, karena habitat aslinya sudah menjadi ladang kentang, tetapi di luar habitatnya juga tak bisa hidup.
Kadang konsumen juga tertipu oleh para pedagang anggrek spesies. Di Kersik Luai, Sekolaq Darat, Kutai Barat, Kalimantan Timur; Anggrek hitam Kalimantan Coelogyne pandurata, ditawarkan dengan harga Rp 200.000 per tanaman yang belum ada bunganya. Padahal di Jakarta, anggrek hitam Kalimantan itu bisa dibeli di banyak tempat dengan harga di bawah Rp 50.000 per tanaman. Padahal, meskipun disebut anggrek hitam, yang dominan justru warna hijau. Warna hitamnya hanya sedikit di bagian lidah (labellum). Mereka yang mengira bunga Coelogyne pandurata berwarna hitam seluruhnya, pasti akan kecewa setelah anggrek ini berbunga.
Perdagangan anggrek spesies memang menghasilkan banyak uang, dan sudah berlangsung sangat lama. Sampai-sampai Susan Orlean menuliskannya menjadi sebuah buku non fiksi berjudul The Orchid Thief (1998). Kemudian tahun 2002 karya jurnalistik Susan Orlean ini difilmkan oleh sutradara Spike Jonze dengan judul Adaptation. Yang menarik, dalam The Orchid Thief itu ada nama orang Indonesia disebut-sebut. Tahun 1994 orang Indonesia ini tertangkap menjual 216 anggrek Paphiopedilum glaucophyllum di Amerika Serikat. Dia diadili dan menjalani hukuman di Negeri Paman Sam. Memang sudah nasib dunia peranggrekan Indonesia, menjadi terkenal di luar negeri karena kasus kriminal. # # #
Artikel pernah dimuat di Tabloid Kontan
Foto F. Rahardi
