PELESTARIAN HUTAN DENGAN KOPI
by indrihr • 21/03/2022 • Perkebunan, PERTANIAN • 0 Comments
Upaya pelestarian hutan dengan tanaman kopi robusta (Coffea canephora), dirintis oleh masyarakat di kawasan hutan Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Magelang (sekarang KPH Kedu Utara); pada dekade 1960.
KPH Kedu Utara terdiri dari lima Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH): BKPH Ambarawa, BKPH Magelang, BKPH Temanggung, BKPH Candiroto, dan BKPH Wonosobo; dengan 21 Resort Pemangkuan Hutan (RPH). Dekade 1960, masyarakat yang dilanda kesulitan ekonomi, menanam kopi robusta di lahan Perum Perhutani. Lahan yang mereka tanami kopi, umumnya berupa tebing jurang atau lahan terbuka di tepi hutan. Perum Perhutani mengizinkannya dengan harapan perekonomian masyarakat akan lebih baik, kemudian mereka ikut menjaga kelestarian hutan di kawasan tersebut.
Benih kopi robusta itu berupa cabutan setinggi dua meter yang banyak tumbuh liar di lahan penduduk. Penanamannya di sela-sela tegakan hutan juga tak beraturan. Penanaman kopi di lahan hutan ini dilakukan pada awal musim penghujan. Tahun berikutnya belukar di sekitar tanaman kopi mereka bersihkan. Pada tahun ketiga kopi robusta itu sudah bisa mereka panen. Rintisan usaha penanaman kopi di lahan Perum Perhutani ini menampakkan hasil. Pada dekade 1970, secara nasional perekonomian Indonesia juga membaik. Industri tumbuh. Tenaga kerja di kawasan sekitar hutan terserap ke sektor industri hingga perusakan hutan mereda.
Rintisan upaya pelestarian hutan dengan tanaman kopi oleh Perum Perhutani KPH Kedu Utara, pada dekade 1980 diadopsi oleh BKKBN dengan bantuan dana dari Ford Foundation; menjadi program nasional. Program ini diberi nama Perhutanan Sosial. Komoditasnya disesuaikan dengan kondisi setempat, tidak harus kopi. Ada yang menanam rumput gajah untuk pakan ternak, nilam dan serai wangi untuk diambil minyaknya, sampai ke terubuk (kembang tebu, Saccharum spontaneum) sebagai sayuran eksotis. Secara teknis pelaksanaan Program Perhutanan Sosial ini dilaksanakan oleh Perhutani dan LSM setempat.
Pada dekade 1990, Kementerian Kehutanan mengeluarkan Keputusan Menteri Kehutanan (Kepmenhut) No 622/1995; Kepmenhutbun No 677/1997; dan Kepmenhutbun No 865/1999 tentang Hutan Kemasyarakatan. Dekade 2000, keluar lagi Kepmenhut No 31/2001 dan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) No P.37/2007 tentang Hutan Kemasyarakatan. Dekade 2010 keluar lagi Permenhut 13/2010 tentang Perubahan Kedua dan Permenhut No P.52/2011 tentang Perubahan Ketiga atas Permenhut Nomor P.37/2007 tentang Hutan Kemasyarakatan. Tahun 2014, Pemerintah mengganti ketentuan tentang Hutan Kemasyarakat melalui Permenhut No P.88/2014 tentang Hutan Kemasyarakatan.
Dari Robusta ke Arabika
Selama empat dekade (1960 – 1990), Program Perhutanan Sosial hanya menggunakan spesies kopi robusta. Pada dekade 2000 mulai digunakan kopi arabika (Coffea arabica). Hutan di Lereng Timur Gunung Sindoro, BKPH Temanggung, KPH Kedu Utara, ditanami kopi arabika, klon catimor (Cat129 silangan Caturra dengan Timor Hybrid 1343). Sebelumnya Perkebunan Kalisat Jampit PTPN XII di Dataran Tinggi Ijen, menyambung kopi USDA tanaman 1926, dengan Catimor. Ternyata klon baru dari Afrika ini punya kelemahan mendasar. Apabila kurang naungan dan bahan organik, dia akan hiperproduktif lalu mati.
PTPN XII memangkas Catimor dan membiarkan USDA kembali tumbuh. Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia (Puslitkoka) di Jember kemudian meluncurkan Andongsari 1 dan 2 yang tidak akan hiperproduktif dan mati meskipun kurang naungan dan bahan organik seperti halnya Catimor. Tak semua kebun Catimor bermasalah. Catimor milik Kusuma Agro di Batu, Jawa Timur tetap produktif sampai sekarang, karena naungan dan bahan organik cukup. Sedangkan sebagian besar Catimor di lereng timur Gunung Sindoro mati. Selain kurang naungan dan bahan organik, juga karena tanaman tidak diurus dengan baik.
Tiga klon arabika ini: Catimor, Andongsari 1 dan 2; pada dekade 2010, dicoba ditanam di bawah tegakan Pinus merkusii. Selama ini Pinus merkusii dikenal mengeluarkan zat alelopati, yang mengakibatkan tumbuhan lain sulit hidup di bawah tegakannya. Di BKPH Temanggung, Candiroto dan Ambarawa, Catimor, Andongsari 1 dan 2 di bawah tegakan pinus ini bisa tumbuh baik dan produktif. Terlebih apabila para petani Program Perhutanan Sosial rajin mengeruk serasah pinus dan mengumpulkannya di sekitar tajuk kopi. Pupuk buatan Urea, Sp, KCL dan NPK tak digunakan para petani.
Tahun 2016 petani menyambung robusta lama mereka dengan klon unggul baru BP 42 dan Hibiro agar produktivitas meningkat. Tetapi dampaknya, tahun 2021 banyak kopi robusta Program Perhutanan Sosial hancur terserang kapang Hemileia vastatrix yang populer dengan nama karat daun. Ternyata, klon-klon unggul itu bisa lebih produktif karena berdaun lebar dan bertajuk rapat, hingga fotosintesis bisa optimum. Daun yang lebar dan tajuk rapat ternyata juga mengakibatkan kelembapan tinggi di sekitar tajuk tanaman. Dampaknya penyakit karat daun menyebar dengan cepat dan merusak areal kopi Perhutanan Sosial.
Dulu, dekade 1960, perekonomian yang sulit mendesak masyarakat untuk menanami lahan hutan dengan kopi. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, dan Permen LHK 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial; telah menjadi dasar hukum para petani kopi di lahan Perum Perhutani, maupun lahan hutan di bawah Dinas Kehutanan Kabupaten dan Provinsi. Masyarakat dengan tingkat kesejahteraan baik, diharapkan tak akan masuk hutan untuk berburu satwa dan menebang pohon. # # #
Artikel pernah dimuat di Tabloid Kontan
Foto F. Rahardi
