KENAIKAN GAJI PNS, TNI/POLRI, DAN PENSIUNAN
by indrihr • 22/07/2013 • Lain-Lain • 0 Comments
Dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun (RAPBN 2010), Pemerintah Indonesia berencana menaikkan gaji Pegewai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan para pensiunan sebesar lima persen.
Dalam RAPBN 2010, pemerintah telah mengalokasikan anggaran belanja pegawai sebesar Rp 161,7 triliun. Anggaran ini naik Rp 28 triliun atau 21% dibanding perkiraan realisasi anggaran 2009. Kenaikan anggaran belanja pegawai, diharapkan bisa memperbaiki kinerja birokrasi, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Peningkatan anggaran, ini juga akan dialokasikan untuk menaikkan gaji PNS, TNI, Polri, dan para pensiunan rata-rata sebesar 5%. Hal ini disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dalam pidato pengantar RAPBN 2010 di depan Rapat Paripurna Luar Biasa, DPR RI, Senin, 3 Agustus.
Alokasi anggaran ini antara lain akan digunakan untuk memperbaiki penghasilan aparatur negara, dan pensiunan melalui kenaikan gaji pokok, dan pensiun pokok rata-rata sebesar 5%, pemberian gaji, dan pensiun bulan ke-13. Dengan adanya kenaikan ini, uang makan, dan lauk pauk bagi para anggota TNI, dan Polri akan naik dari Rp 35.000 per hari menjadi Rp 40.000 per hari. Uang makan PNS naik dari Rp 15.000 per hari kerja menjadi Rp 20.000 per hari kerja. Menurut Presiden, dengan adanya alokasi anggaran ini, selama 2004-2009 pendapatan PNS golongan terendah naik 2,5 kali lipat dari Rp 674.000 per bulan menjadi Rp 1.721.000.
# # #
Bagi PNS, anggota TNI, Polri dan para pensiunan, kenaikan sebesar 5% ini terlalu rendah dibandingkan dengan kenaikan indeks biaya hidup, terutama akibat krisis finansial global akhir 2008 yang lalu. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, juga membenarkan hal ini. Menurut Menkeu, usulan kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan uang pensiun sebesar 5%, atau sesuai perkiraan tingkat inflasi dalam RAPBN 2010, memang masih terlalu rendah. Rendahnya persentase kenaikan gaji dan uang pensiun tersebut, antara lain disebabkan RAPBN 2010, merupakan RAPBN transisi. Menkeu menjelaskan hal ini dalam menyampaikan Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPR RI, terhadap RUU APBN 2010, di Jakarta, Kamis 20 Agustus 2009.
Yang dimaksud RAPBN transisi, adalah RAPBN yang disiapkan oleh pemerintah lama, dan akan dilaksanakan oleh pemerintah baru hasil Pemilu 2009. Sebagai RAPBN transisi, kebijakan yang diusulkan pemerintah dalam penyusunan RAPBN 2010 merupakan kebijakan baseline, agar dapat memberi ruang gerak yang lebih luas bagi pemerintah baru. Di samping itu, Menkeu juga menyatakan bahwa dalam Pasal 7 ayat 1 dan 2, UU No 43 tahun 1999, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, telah diamanatkan upaya perbaikan kesejahteraan PNS, agar layak dan adil antara lain dengan pemberian gaji ke-13, serta kenaikan tunjangan jabatan, baik struktural, maupun fungsional.
Adanya kenaikan gaji pokok PNS, dan TNI/Polri sebesar 5% ini, belum bisa menjamin adanya peningkatan pelayanan. Masih banyak peluang bagi PNS, dan TNI/Polri untuk berbuat nakal. Pernyataan ini disampaikan oleh Asmawi Rewansyah, Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN), di Jakarta. Kenaikan gaji pokok sebesar 5%, belum bisa menjamin pungutan liar (pungli) akan hilang. Apabila pemerintah ingin meningkatkan kinerja PNS, TNI/Polri, harus segera diterapkan sistem remunerasi. Sistem ini mengatur dengan jelas nilai sebuah fungsi dan jabatan. Hingga dimungkinkan adanya perbedaan pendapatan antara pegawai yang produktif dan tidak. Dalam sistem remunerasi, ada reward dan punishment, hingga mereka akan lebih mengutamakan produktivitas. Masyarakat, LSM dan pers juga diharapkan ikut mengawasi.
# # #
Dari 2004 sampai dengan 2009
ini, sudah ada empat kali kenaikan gaji PNS, dan TNI/Polri. Namun kenaikan gaji ini belum disertai peningkatan kinerja, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hal ini antara lain disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR, Andi Yuliani Paris. Menurutnya, selama ini birokrasi di Indonesia hanya sibuk melayani dirinya sendiri, dan bukan melayani publik. Menurut politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini, selama lima tahun terakhir pemerintah belum melakukan reformasi birokrasi. Mereka hanya fokus pada perbaikan remunerasi, tetapi efisiensi kinerja birokrasi belum menjadi prioritas.
Kenaikan gaji PNS, TNI/Polri sebesar 5% usulan pemerintah dalam RAPBN 2010, dinilai tidak akan berdampak besar terhadap kesejahteraan rakyat. Kenaikan gaji PNS hanya berdampak pada masyarakat menengah. Kenaikan gaji PNS rata-rata masih diperuntukkan untuk kesejahteraan birokrasi bukan kesejahteraan rakyat. “Harusnya yang dinaikkan sektor yang bergerak dalam pelayanan publik saja,” kata Maftuchan dari Perkumpulan Prakarsa (the Center for Welfare Studies), dalam keterangan pers bersama Sekretariat Nasional Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA), serta LSM lain di Jakarta, Jumat 14 Agustus 2009.
Di Indonesia, standardisasi dan sertifikasi, memang baru diberlakukan untuk profesi-profesi yang masih sangat terbatas. Standardisasi profesi guru misalnya, baru diberlakukan belakangan ini. Standardisasi terhadap jasa palayanan administrasi, akutansi, dan manajemen, sama sekali belum ada, termasuk di lembaga-lembaga swasta sekali pun. Kalau Indonesia ingin meningkatkan pelayanan PNS terhadap masyarakat, mendesak untuk diadakan standardisasi profesi administratur, akunting, manajer, supervisor, koordinator, dan lain-lain yang terkait dengan pelayanan publik. Tanpa itu semua, kenaikan gaji sebesar apa pun tidak akan berdampak positif. (R) # # #
