BISNIS KELAUTAN DI ZEE
by indrihr • 11/06/2013 • PERIKANAN • 0 Comments
Bulan Mei yang lalu, tepatnya dari tanggal 11 sd. 14, kita baru saja menjadi tuan rumah Konferensi Kelautan Dunia (World Ocean Conference), dengan tema Laut dan Perubahan Iklim. Konferensi yang diselenggarakan di Manado, Sulawesi Utara ini seperti kembali mengingatkan, bahwa kita belum terlalu banyak mengeksplorasi laut.
Laut memegang peran penting dalam perubahan iklim dunia, sebab dengan luas
361.132.000 km2 (70,8 %), maka produksi oksigen dari pytho plankton, jelas lebih tinggi dibanding dengan produksi oksigen dari pohon di daratan, yang luasnya hanya 148.940.000 km2 (29,2 %). Sebagai negara kepulauan, luas wilayah daratan Indonesia hanya 1.826.440 km2, sementara wilayah lautnya mencapai 3.100.000 km2, ditambah dengan wilayah laut Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) seluas 2.700.000 km2. Hingga total wilayah laut kita mencapai 5.800.000 km2, dengan panjang garis pantai mencapai 81.000 km.
Konsep Zona Ekonomi Eksklusif (Negara Kepulauan, Archipelago State), pertama kali dideklarasikan kepada dunia pada tanggal 13 Desember 1957, oleh Perdana Menteri RI, Ir. Djoeanda. Deklarasi Djoeanda ini awalnya ditentang oleh banyak negara. Tetapi dalam Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982, klaim Indonesia atas ZEE, akhirnya diakui oleh dunia, yang kemudian diformalkan dalam bentuk UU No. 5 Tahun 1983, Tentang: Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Meskipun sudah 27 tahun kita resmi punya wilayah laut seluas 5.800.000 km2, dengan 2.700.000 berupa ZEE, tetapi perekonomian kita masih lebih banyak berbasiskan daratan. Eksplorasi, terlebih budi daya kelautan, volumenya masih sangat terbatas.
# # #
Eksplorasi laut yang paling menarik minat aparat pemerintah vipps online pharmacy canada kita adalah tambang. Terutama tambang minyak dan gas, kedua, pemberian ijin kepada kapal nelayan asing untuk menangkap ikan di perairan ZEE kita. Akibatnya nelayan kita, yang perahu serta peralatannya serba terbatas, harus berebut ikan dengan para nelayan asing yang berperalatan modern. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang bergerak dalam eksplorasi laut, jumlahnya juga sangat terbatas, dengan efisiensi yang rendah. Maka tahun 2005, pemerintah memerger empat BUMN Perikanan, yakni Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Maluku, PT Perikanan Samodra Besar, PT Usaha Mina, dan PT Perikani, menjadi PT Perikanan Samudra.
Kendala utama eksplorasi laut, adalah tingginya harga kapal. Di Indonesia, nelayan dan perusahaan penangkapan ikan, harus membayar cash seluruh harga kapal. Sementara di luar negeri, perusahaan galangan kapal, hanya menuntut pembayaran antara 10 sampai dengan 20% dari harga kapal. Sisanya bisa diangsur oleh pemesan, setelah kapal beroperasi. Hal ini dimungkinkan, karena perusahaan galangan kapal di luar negeri bekerjasama dengan bank penjamin. Hingga sebenarnya, perusahaan galangan kapal itu tetap menerima pembayaran cash dari bank, dan bank itulah yang akan menagih angsuran ke pemesan kapal. Tingkat suku bunga bank masih belum berpengaruh terhadap kenaikan harga kapal, karena di luar negeri galangan kapal diberi insentif bebas PPN dan PPH oleh pemerintah masing-masing.
Sampai dengan tahun 1998, dunia eksplorasi laut Indonesia juga terkendala oleh larangan impor kapal bekas. Larangan ini dimaksudkan oleh pemerintah, untuk melindungi industri galangan kapal PT PAL (Persero), dan juga galangan kapal swasta serta milik rakyat. PT PAL Indonesia awalnya merupakan perusahaan galangan kapal Marina yang didirikan Pemerintah Belanda pada tahun 1939 di Ujung, Surabaya. Pada jaman Jepang, Marina berganti nama menjadi Kaigun SE 2124. Setelah kemerdekaan, Pemerintah Indonesia menasionalisasi perusahaan ini dengan nama Penataran Angkatan Laut (PAL). Pada tahun 1980, status PT PAL diubah dari Perum menjadi PT Persero. Larangan impor kapal bekas, selain tidak efektiv untuk memroteksi PT PAL, ternyata juga telah menghambat perkembangan eksplorasi laut.
# # #
Larangan impor kapal bekas, baru dicabut setelah keluar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 49 Tahun 2007, tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru, termasuk kapal. Permendag ini kemudian diperkuat oleh Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 1998 tentang Impor Kapal Niaga, dan Kapal Ikan dalam Keadaan Baru dan bukan Baru. Baru-baru ini, Keppres itu akan diregulasi oleh Departemen Perindustrian, dengan ketentuan bahwa impor kapal bekas akan dibatasi paling tua umur 15 tahun. Selama ini batasan impor kapal bekas paling tua adalah umur 25 tahun. Regulasi ini akan banyak ditentang oleh kalangan nelayan dan pengusaha eksplorasi laut.
Selain aktivitas eksplorasi, yang tidak kalah penting adalah kegiatan budi daya. Dengan panjang pantai mencapai 81.000 km, terpanjang kedua setelah Kanada, kita juga punya pontensi untuk membudidayakan rumput laut, ikan, udang, kerang, dan kepiting. Budi daya ikan dan udang bisa dilakukan di tambak air payau, tetapi yang lebih besar potensinya adalah dalam karamba di parairan lepas pantai, terutama yang ombaknya tidak terlalu besar. Budi daya air payau dan di perairan laut, masih tidak terlalu menarik bagi kalangan investor. Beda dengan budi daya komoditas perkebunan yang bisa dilakukan di darat. Padahal, banyak sekali faktor yang menunjukkan keunggulan budi daya air payau dan perairan laut.
Pertama kendala lahan akan pharmacy online canada teratasi. Tidak mungkin akan ada klaim, bahwa petak laut itu milik nelayan dan lain-lain. Kedua, budi daya di perairan laut juga relatif aman dari gangguan keamanan, terutama pencurian dan penjarahan. Budi daya udang dalam karamba di tengah laut, relatif lebih aman dibanding dengan budi daya di tambak perairan payau. Di Jepang, budi daya ikan dalam karamba di perairan laut sudah dilakukan secara intensif sejak puluhan tahun yang lalu. Di Indonesia, potensi laut masih lebih banyak dirusak, dan bukannya dimanfaatkan. Perusakan mangrove dan terumbu karang, tetap sulit untuk ditanggulangi. Ini merupakan permasalahan yang akan lebih banyak menyita perhatian aparat pemerintah kita. (R) # # #
