• KEBINGUNGAN DI SEKTOR PERKEBUNAN

    by  • 17/06/2013 • Perkebunan • 0 Comments

    Ketika Kelompok Gunung Sewu akan membuka perkebunan pisang di Lampung, oleh Dinas Pertanian setempat, perusahaan ini disarankan untuk meminta ijin ke Dinas Perkebunan. Ketika ada gangguan penyakit, mereka lapor ke Dinas Perkebunan dan dijawab, mereka tidak tahu pisang, sebab yang mereka urus karet, kopi, kakao, dan sawit.

    Aparat Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, menyarankan agar para pengelola kebun pisang itu melapor ke Bagian Hortikultura, Dinas Pertanian. Dinas Pertanian kembali menolak untuk memberi pelayanan, sebab nama perusahaan ini tidak ada dalam daftar mereka. Para pengelola perkebunan pisang itu kebingungan, mereka tidak tahu harus melapor ke mana lagi. Aparat dinas di Provinsi Lampung itu sendiri, tidak salah. Kantor Dinas Pertanian, memang tidak dilengkapi unit pengeluaran ijin untuk membuka perkebunan. Yang punya unit seperti ini, Dinas Perkebunan. Sebaliknya, kantor Dinas Perkebunan, tugasnya menangani tanaman perkebunan: karet, kopi, kakao, kelapa, dan kelapa sawit. Tanaman pisang memang bukan bagian mereka.

    Kebingungan seperti ini, diawali dari Departemen Pertanian (Deptan). Di departemen ini, ada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan, yang bertugas menangani tanaman perkebunan: karet, kopi, kakao, teh, kelapa, kelapa sawit, tembakau, dan tebu. Kalau istilah “tanaman perkebunan” diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris sebagai “plantation plant’s”, orang-orang asing yang akan kebingungan. Sebab padanan istilah tanaman perkebunan adalah industrial crops, yang kalau diIndonesiakan, lebih tepat menjadi tanaman industri. Hingga, sebutan Ditjen Tanaman Perkebunan, lebih tepat menjadi Ditjen Tanaman Industri, hingga paralel dengan Ditjen Tanaman Pangan, dan Ditjen Hortikultura (buah-buahan, sayuran, dan

    tanaman hias).

    # # #

    Di negeri jiran Malaysia, kalau seseorang akan membuka kebun, cukup datang ke kantor pemerintah federal, pemerintah negara bagian, atau distrik. Di sini kita cukup mengambil formulir, mengisinya, menyerahkan ke bagian pencatatan, membayar uang pendaftaran, dan selesai. Tidak ada keharusan untuk melengkapi dengan amdal, ijin dari tetangga, surat keterangan berkelakuan baik, dan lain-lain. Sebab kalau pengusaha perkebunan itu mencemari lingkungan, mengganggu tetangga, atau berkelakuan tidak baik, polisi akan menangkapnya. Pemerintah hanya bertugas mencatat, bahwa ada perusahaan yang akan membuka kebun pisang, jeruk, karet, atau kakao. Data itu akan masuk ke data base negara bagian dan nasional, untuk kepentingan pembayaran pajak.

    Ketika perusahaan perkebunan di Malaysia menghadapi ancaman hama dan penyakit tanaman yang tidak bisa ditanggulangi sendiri, mereka akan melapor ke Malaysian Agricultural Research and Development Institute (MARDI). Ketika pengusaha ini memerlukan bantuan pemasaran, ia harus menghubungi Federal Agricultural Marketing Authority (FAMA). Di Malaysia, membuka usaha perkebunan sangat sederhana prosesnya. Hingga tidak mengherankan, kalau para investor Singapura, lebih tertarik berinvestasi ke Kalimantan Malaysia, dibanding ke Kalimantan Indonesia. Ini semua berawal dari sebuah kesalahan pola pikir. Ijin berusaha, mestinya cukup diajukan ke pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten, tergantung skala usahanya. Di Deptan, Dinas Provinsi, dan Kabupaten atau Kota, cukup ada Ditjen/Dinas Tanaman Industri, Tanaman Pangan, dan Tanaman Hortikultura.

    Logika berpikir kita, ternyata belum mampu membedakan, mana urusan perijinan, yang kalau di Malaysia hanya berupa pendaftaran, dan mana yang urusan teknis budi daya tanaman. Ijin membuka kebun, mestinya sama dengan ijin membuka bengkel, pabrik sepatu, hotel dan restoran, yang cukup diajukan di bagian pemberian ijin usaha, di kantor provinsi, kabupaten, atau kota. Di Indonesia, lembaga yang mestinya hanya berurusan dengan masalah teknis (pertanian, perhotelan, perindustrian), ditambahi wewenang untuk memberikan ijin membuka usaha. Khusus untuk sektor perkebunan, memberi nama pun sudah salah, hingga aplikasi kinerjanya di lapangan pun juga kacau balau. Ironisnya, sampai sekarang tidak pernah ada upaya untuk membenahi kekeliruan seperti ini. Bahkan kekeliruan seperti ini, tampak terus dipertahankan agar masyarakat semakin kebingungan.

    # # #

    Kebingungan seperti ini, ternyata tidak terjadi di Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbang Pertanian), di Deptan. Di bawah lembaga ini, tidak ada Pusat Penelitian Perkebunan (paralel dengan Ditjen Perkebunan), melainkan Pusat Penelitian dan Pengembangan Tanaman Industri (Puslitbangtri). Tampaknya, di lembaga ini masih cukup banyak orang berpikiran cerdas, hingga tidak sampai terjadi kesalahan terminologi. Sebab perkebunan (subyek), dan berkebun (predikat), bisa menyangkut tanaman (komoditas) dari berbagai jenis. Bisa tanaman industri seperti karet, kopi, dan sawit; bisa tanaman pangan, misalnya jagung, singkong, ubijalar (kebun jagung, kebun singkong, kebun ubi); dan bisa pula hortikultura, buah-buahan, sayuran, dan tanaman hias (bunga).

    Di negara-negara maju, pendekatan terhadap pertanian dan perkebunan, bisa dilakukan dengan cara membedakan umur tanamannya. Ada tanaman semusim (annual crops), dan ada tanaman tahunan (perennial crops). Dua kelompok tanaman ini sangat berbeda pengelolaannya. Pada annual crops, setiap musim tanam, pekebun akan kembali mengolah lahan, dan menanam benih. Pada perennial crops, pekebun hanya sekali investasi membuka lahan, dan menanam, tinggal menunggu waktu panen selama 15 atau 20 tahun, bahkan ada yang sampai ratusan tahun. Kebun zaitun di Timur Tengah dan Eropa Selatan, dengan tanaman dari abad pertengahan (1.500an), banyak yang sampai sekarang belum diremajakan dan masih produktiv.

    Pada abad pertengahan, kepulauan Nusantara kita ini pernah menjadi pusat perhatian dunia, karena menghasilkan cengkih, pala, lada, kayu manis, cabai jawa, cendana, gaharu, kayu putih, dan kemenyan, yang dikenal sebagai bahan rempah dan aromatik. Semua itu merupakan tanaman perkebunan (industri), yang sampai sekarang juga tetap menjadi komoditas penting. Penggunaan rempah dalam dunia modern, sudah bukan berupa raw material, melainkan berupa minyak asiri, oleoresin, dan bahan turunannya. Sayangnya, komoditas-komoditas unggulan itu sekarang sudah kita lupakan, dan diganti dengan karet, kopi, teh, kakao, dan sawit, yang kesemuanya merupakan tumbuhan pendatang. (R) # # #

    About

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *