• NASIB NELAYAN DIHADANG PUKAT HARIMAU

    by  • 17/06/2013 • PERIKANAN • 0 Comments

    Menangkap ikan menggunakan pukat harimau (trawling), sudah dilarang oleh pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) No 39, Tahun 1980. Namun dalam praktek, kapal-kapal trawl masih beroperasi secara illegal di perairan Indonesia. Belakangan malah ada niat untuk melegalkan beroperasinya kapal trawl.

    PUKAT HARIMAUPukat harimau adalah jenis jaring yang bermulut sangat lebar, dengan bagian ujung yang menyempit. Ada dua cara penangkapan ikan dengan jaring trawl. Pertama  bottom trawling, dan kedua midwater trawling. Bottom trawling menggunakan jaring yang diberi pemberat, hingga selalu berada di dasar perairan. Jenis ikan yang ditangkap dengan bottom trawling adalah ikan dasar (ikan karang) seperti kakap, dan kerapu. Bottom trawling dilarang oleh hampir semua negara di dunia, karena menghancurkan karang laut. Midwater trawling menggunakan jaring yang berada di tengah perairan. Ikan yang ditangkap antara lain tuna, makerel, dan udang.

    Meskipun midwater trawling tidak merusak karang laut, tetapi daya rusaknya terhadap biota laut juga sangat tinggi. Dengan mulut sangat lebar karena diberi penguat segi empat atau lingkaran, semua biota laut akan masuk perangkap jaring. Trawl selalu ditarik oleh kapal dengan kecepatan sedang, hingga semua biota laut yang tertangkap akan terkumpul pada ujung jaring yang menyempit. Yang tertangkap oleh jaring trawl bukan hanya ikan, melainkan juga mamalia laut (lumba-lumba), penyu, dan juga ikan kecil-kecil yang sebenarnya masih harus tumbuh menjadi ikan dewasa. Karena ikan kecil pun ikut tertangkap, trawl berpotensi memunahkan seluruh biota laut.

    # # #

    Tahun 1973, pemerintah telah melebur semua organisasi nelayan, yang ketika itu kebanyakan berbasiskan partai politik, ke dalam wadah tunggal Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI). Peristiwa yang populer dengan sebutan amalgamasi ini, telah memunahkan kekuatan nelayan. Namun pada paruh kedua tahun 1970an, HNSI yang kepengurusannya didominasi oleh para aktivis partai politik, masih berani mendesak pemerintah untuk melarang pengoperasian pukat harimau. Desakan ini membawa hasil, hingga pada tahun 1980, Presiden Soeharto menandatangani Keppres No 39 Tahun 1980, yang berisi larangan beroperasi kapal trawl, di seluruh wilayah perairan laut Indonesia.

    Meskipun sudah dilarang beroperasi dengan Keppres, para pengusaha tetap mengoperasikan pukat harimau secara sembunyi-sembunyi. Dampaknya, nelayan tradisional yang berperalatan sederhana, akan sulit untuk memperoleh ikan, karena laut sudah dikuras oleh pukat harimau. Keadaan makin parah setelah keluarnya UU No. 9 Tahun 1985 Tentang Perikanan, yang kemudian diamandemen oleh UU No 31 Tahun 2004, setelah ada Departemen Kelautan dan Perikanan. Meskipun UU tersebut tetap menyebut keberadaan Keppres No 39 Tahun 1980, tetapi dalam kenyataannya, posisi Keppres akan kalah oleh sebuah UU.

    Maka tidak mengherankan, kalau sejak diberlakukannya UU No 31 Tahun 2004, kapal berjaring trawl makin berani beroperasi secara terang-terangan. Bahkan kemudian para pengusaha perikanan ini mulai kasak-kusuk pula ke Departemen Kelautan dan Perikanan, agar Keppres No 39 Tahun 1980 dicabut, hingga kapal trawl kembali bisa beroperasi dengan bebas. Sudah dilarang dengan sebuah Keppres pun, kapal trawl masih berani beroperasi, apalagi kalau Keppres itu dicabut. Pengoperasian kembali kapal trawl, akan berdampak jangka pendek mengurangi pendapatan nelayan. Selain itu, kapal-kapal trawl ini juga akan memunahkan kehidupan biota laut.

    # # #

    Dibentuknya departemen yang secara khusus menangani kelautan dan perikanan, awalnya terjadi pada Kabinet     Persatuan Nasional, dibawah pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid. Awalnya departemen ini bernama Departemen Eksplorasi Kelautan, dibentuk berdasarkan Keppres No 355/M Tahun 1999, dengan menteri Ir. Sarwono Kusumaatmadja. Pada tahun 2001, pada pemerintahan Presiden Megawati Sukarnoputri, Departemen Eksplorasi Kelautan, berganti nama menjadi Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), dengan menteri Rokhmin Dahuri. Pada Kabinet Indonesia Bersatu di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, departemen ini tetap bernama Departemen Kelautan dan Perikanan, dengan menteri Freddy Numberi.

    Sebenarnya, keberadaan Departemen Kelautan dan Perikanan, sudah dimulai pada Kabinet Dwikora tahun 1964. Ketika itu Departemen Pertanian dimekarkan menjadi lima departemen, salah satunya adalah  Departemen Perikanan Darat/Laut di bawah Kompartemen Pertanian dan Agraria. Pemerintah mengalah dan mau membentuk Departemen Perikanan Darat/Laut, atas desakan Musyawarah Nelayan I, yang salah satu hasilnya berupa rekomendasi perlunya departemen khusus untuk meningkatkan pembangunan perikanan. Dalam Kabinet Dwikora yang Disempurnakan (Kabinet 100 Menteri), Departemen ini pindah  ke Kompartemen Maritim, dan ganti nama menjadi Departemen Perikanan dan Pengelolaan Kekayaan Laut.

    Para nelayan kita selama ini selalu kerepotan menghadapi kapal-kapal pukat harimau, dengan juragan bangsa sendiri. Selain itu, di perairan laut yang berbatasan dengan Malaysia, Thailand, Vietnam, dan Filipina, nelayan kita juga harus berhadapan dengan kapal-kapal asing yang beroperasi secara illegal maupun semi illegal. Disebut semi illegal, karena sebenarnya kapal-kapal itu berijin. Namun ijin untuk satu buah kapal berbendera Taiwan misalnya, bisa digunakan oleh lima sampai 10 kapal, dengan nama, bendera, dan nomor sama. Dalam pemerintahan mendatang, hal-hal seperti ini harus lebih mendapatkan perhatian untuk diatasi secara menyeluruh. Bukan secara tambal sulam dan tumpang tindih antara Keppres dan UU. (R) # # #

    About

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *