• EKONOMI PANCASILA ISEI

    by  • 02/07/2013 • PERTANIAN • 0 Comments

    Sistem ekonomi Indonesia harus kembali pada penafsiran secara utuh Pasal 33 UUD 1945 (Ekonomi Pancasila). Itulah bahasan seminar dan hasil Kongres Ke-17 Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), di Bukittinggi, Sumatera Barat 31 Juli-1 Agustus  2009 lalu.
        
    Pasal 33, UUD 1945 berbunyi: 1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. 2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. 3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

    Ayat 1 Pasal 33 ini kemungkian besar berasal dari Bung Hatta, baik secara langsung, maupun tidak langsung. Sebab yang dimaksud “sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” adalah bentuk koperasi. Di antara para pendiri bangsa, yang paling banyak menganjurkan sistem perekonomian koperasi adalah Bung Hatta. Meskipun diamanatkan oleh konstitusi, dalam praktek hanya ada satu dua koperasi yang baik di Indonesia. Sebagian besar, terutama Koperasi Unit Desa (KUD), yang menangani padi, justru sangat buruk kinerjanya. Koperasi yang baik antara lain (Credit Union) CU Pancur Kasih (Kalbar), Koperasi Peternak Bandung Selatan (KPBS), dan Koperasi Tahu Tempe Indonesia (KOPTTI).

    # # #

    Ayat dua: Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, tampaknya juga belum dilaksanakan oleh negara dan pemerintah. Angkutan umum massal adalah cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak. Dalam praktek, amanat konstitusi tak terperhatikan oleh aparat pemerintah, anggota DPR dan DPRD kita. Kinerja PT Kereta Api (KRL Jakarta Bogor).  Angkutan umum di Jakarta: Metromini, Mikrolet, dan ojek sepeda motor “tidak dikuasai oleh negara” dan hanya dikelola oleh swasta yang ugal-ugalan di jalan. Hajat hidup orang banyak ini jadi “membahayakan hidup orang banyak”.

    Pertanian padi, jelas menguasai hajat hidup orang banyak. Tetapi negara tidak menguasainya, bahkan menyerahkannya ke tengkulak. Pasal 33 ayat 2 itu prakteknya jadi begini: Agroindustri padi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh tengkulak. Yang tidak dikuasai negara, dan diserahkan sepenuhnya kepada perusahaan swasta adalah Hak Pegusahaan Hutan (HPH), yang jadi Hak Perusakan Hutan. Hasil tambang dan ikan laut adalah bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Seharusnya tambang dan ikan laut dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Prakteknya, tambang dan hasil laut sekarang dikuasai asing dan berdampak besar bagi penderitaan rakyat.

    Ada beberapa kata kunci pada ayat 4 yang semuanya nyata-nyata dilanggar oleh penyelenggara negara. Demokrasi ekonomi, prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, adalah rumusan konstitusi yang dalam praktek tidak pernah terjadi di Indonesia. Perekonomian kita yang “empuk-empuk” (tambang, HPH), hanya dikuasai oleh segelintir pengusaha. Sementara yang alot dan keras (padi, angkutan massal), diserahkan 100% kepada rakyat. Ekonomi kita juga sangat tidak efisien, indikatornya antara lain betapa sulitnya ketika seseorang akan mengurus ijin usaha.  Kita juga bisa melihat banyak ketidakcocokan rumusan keadilan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, dengan praktek sehari-hari pengelolaan ekonomi kita.

    # # #

    Dalam empat ayat Pasal 33 UUD 1945 itu, sama sekali tidak disebut asas kejujuran, dan keterbukaan (transparansi), demi kepentingan publik. Asas inilah yang sekarang paling banyak dilanggar oleh para penyelenggara negara. Asas ini sama sekali tidak dicantumkan, sebab figur seperti Bung Karno, Bung Hatta, dan Syahrir, sama sekali tidak punya prasangka buruk, terhadap generasi sekarang. Mereka beranggapan bahwa generasi penerus juga akan berperangai sama dengan mereka: jujur, terbuka, dan mau kerja keras melayani publik. Sayangnya, justru prinsip-prinsip dasar inilah yang sekarang paling bermasalah, tanpa pernah ada upaya mendasar untuk mengatasinya.

    Pencantuman asas kejujuran dan keterbukaan dalam Pasal 33 UUD 1945, menjadi sangat penting dan mendesak (urgent), mengingat asas inilah yang paling banyak dilanggar. Pencantuman asas kekeluargaan pada ayat satu, justru menjadi masalah besar, ketika kekayaan negara dikelola seperti halnya aset keluarga, oleh para pejabat kita. Bung Hatta merumuskan asas kekeluargaan, untuk meredam kapitalisme, dan kolonialisme, yang sekitar tahun 1945 masih merupakan masalah besar. Sekarang dikotomi kapitalisme dan sosialisme sudah menjadi tidak relevan dengan kenyataan, setelah Komunisme bangkrut, dan Kapitalisme AS juga terbukti bisa dilanda skandal, dan menjadi biang-kerok resesi dunia pada 2009 ini.

    ISEI pernah mengajukan beberapa rumusan perekonomian Indonesia. Tahun 1990 mengusulkan penjabaran demokrasi ekonomi (ayat 4).  Tahun 2000 mengusulkan ekonomi pasar terkelola, dan perumusan reformasi ekonomi Indonesia sesuai dengan amandemen UUD 1945.  Tahun ini  ISEI mengusulkan kembali ke ekonomi Pancasila. Pancasila merupakan dasar negara, dan dicantumkan dalam pembukaan konstitusi. Semua pasal dalam konstitusi, termasuk pasal 33, harus sejalan (menjiwai), pembukaan. Hingga Pasal 33 menyangkut perekonomian, harus sesuai dengan sila 5 yakni memenuhi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (R) # # #

    About

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *