• KRITERIA TANAMAN LANGKA

    by  • 10/01/2017 • Buah, Sayur, Tanaman Hias, PERTANIAN • 0 Comments

    Saya punya bisnis membudidayakan tanaman langka. Saya bingung ketika relasi saya bertanya tentang kriteria kelangkaan tanaman. Misalnya, benarkah buah nam-nam termasuk langka? (Hasan, Jakarta).

    Sdr. Hasan, kriteria status kelangkaan makhluk hidup, termasuk tumbuhan, ditentukan oleh Uni Internasional untuk Konservasi Alam (The International Union for Conservation of Nature, IUCN). Sejak tahun 1963, lembaga ini secara rutin dan berkesinambungan mendata serta mengumumkan status kelangkaan spesies makhluk hidup (The IUCN Red List of Threatened Species, yang juga disebut the IUCN Red List, atau Red Data List). Spesies dalam daftar ini dikelompokkan menjadi tiga: 1. punah (Extinct), 2. terancam (Threatened), dan 3. beresiko kecil (At lower risk).

    namnam-a
    Status masing-masing kelompok tadi, juga masih dirinci lagi menjadi: 1. Punah: a. benar-benar punah (Extinct, EX), b. punah di alam asli (Extinct in the Wild, EW). 2. terancam: a. kritis (Critically Endangered, CR), b. langka (Endangered, EN), dan c. rentan (Vulnerable, VU). 3. Beresiko kecil: a. hampir terancam (Near Threatened, NT); b. kurang terperhatikan (Least Concern, LC); c. tak cukup informasi (Data Deficient, DD); dan d. tak terevaluasi (Not Evaluated NE). Dalam perdagangan di dunia internasional, semua spesies yang terancam punah dilindungi oleh Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Tumbuhan dan Satwa Liar yang Terancam Punah (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora, CITES).

    CITES mengelompokkan tumbuhan dan satwa liar ke dalam tiga apendiks (Apendiks I, II, dan III). Tumbuhan dan satwa liar yang masuk Apendiks I, sama sekali dilarang diperdagangkan dalam bentuk apa pun, termasuk bagian-bagiannya. Yang masuk Apendiks II, produk hasil budi daya boleh diperdagangkan secara terbatas dengan kuota. Spesies Apendiks III pengambilan dari alam masih diperbolehkan secara terbatas dengan kuota. IUCN, dan CITES, mendata dan mengupayakan pelestarian spesies tumbuhan (flora), dan satwa (fauna) liar. Terminologi tumbuhan, digunakan untuk mewadahi pengertian spesies asli, sementara tanaman digunakan untuk mewadahi pengertian spesies dan varietas budi daya (kultivar).

    Buah namnam yang Anda sebut sebagai tanaman langka, tidak masuk dalam daftar IUCN Red List, maupun Apendiks CITES. Tumbuhan yang masuk apendiks CITES tidak sebanyak satwa. Sekarang daftar Apendiks CITES bisa diakses publik melalui situs: <http://www.cites.org/eng/app/2013/appendices-eng-2013-06-12.pdf>. Contoh tumbuhan yang masuk Apendiks CITES antara lain Cendana (Santalum album), Gaharu (Aquilaria malaccensis),  Pule Pandak (Rauvolia serpentina), beberapa spesies anggrek dan nephentes. Itulah aturan main di dunia internasional menyangkut perdagangan spesies tumbuhan langka.

    Dalam praktek kehidupan sehari-hari, aneka tanaman yang sama sekali tidak masuk daftar IUCN Red List, maupun Apendiks CITES, tetap disebut langka oleh para pedagang. Ini merupakan konsekuensi dari hukum pasar. Apa pun penyebabnya, ketika permintaan tinggi sementara pasokan terbatas, komoditas itu disebut langka hingga harga akan naik. Ketika publik terlanda euforia Anthurium, maka peminat tanaman hias ini banyak. Karena stok tanaman terbatas, akibatnya anthurium jadi langka dan harga naik tajam. Ini dampak dari kebodohan publik, dan kejelian para pedagang untuk menangkap peluang. # # #

    Artikel pernah dimuat di Kontan Pagi
    Foto : F. Rahardi

    About

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *