• NASIB PETANI TEMBAKAU

    by  • 02/10/2017 • Perkebunan, PERTANIAN • 0 Comments

    Saya mendengar, katanya tahun 2017 nanti pemerintah akan menaikkan harga rokok sampai Rp 50.000 per bungkus. Kalau kebijakan ini benar-benar diterapkan, bagaimanakah nasib petani tembakau di Indonesia? Husein, Temanggung.

    Sdr. Husein, informasi bahwa pemerintah akan menaikkan cukai rokok, hingga harga eceran produk ini akan menjadi Rp 50.000 per bungkus, tidak benar. Menteri Keuangan Sri Mulyani, telah menjelaskan kepada media massa, bahwa kebijakan seperti itu tidak ada. Pemerintah memang menargetkan pemasukan dari cukai produk tembakau 2017 sebesar Rp 149,88 triliun atau naik 5,78 persen dari target 2016 sebesar Rp 141,7 triliun. Pemerintah tidak akan membuat kebijakan kontroversial, yang akan menimbulkan berbagai gejolak.

    tembakau-a1
    Tembakau memang merupakan produk yang penuh kontroversi. Nilai nominal cukai yang diperoleh negara dari produk ini cukup besar. Di lain pihak, dampak buruk rokok terhadap kesehatan dan produktivitas perokok, termasuk perokok pasif, juga cukup besar. Tetapi belum pernah ada penelitian akurat, bahwa penyakit yang diderita seseorang, 100% disebabkan oleh rokok. Maka usulan agar perokok tak dilayani oleh program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sudah berlebihan. Membuktikan bahwa orang sakit karena rokok, atau karena faktor lain, juga sulit.

    Upaya “perang” melawan rokok memang sangat gencar dilakukan oleh World Health Organization (WHO). Indonesia termasuk yang menjadi sasaran “perang” anti rokok yang disponsori WHO, karena negeri kita merupakan penghasil tembakau nomor lima dunia, setelah RRT, India, Brasil, dan AS. Perusahaan rokok Indonesia, juga tak kalah cerdik dalam menyiasati “perang” terhadap rokok ini. Saham mayoritas perusahaan rokok PT H.M. Sampurna sudah dimiliki oleh Philip Morris, dan Bentoel sudah dimiliki oleh British American Tobacco.

    Dalam merespon permintaan WHO untuk ikut “perang” terhadap rokok, pemerintah Indonesia tentu akan lebih berhati-hati ketika menghadapi pemilik modal asing. Apabila ada perusahaan asing diperlakukan secara tidak fair, perusahaan-perusahaan lain bisa saja memutuskan untuk memindahkan bisnis mereka ke negara lain. Ketika hal ini terjadi, yang dirugikan juga rakyat dan pemerintah Indonesia.  Lagi pula, tak pernah ada jaminan, bahwa ketika harga rokok Rp 50.000 per bungkus, orang akan berhenti mengisap tembakau.

    Masih ada dua pilihan lagi bagi para pecandu tembakau. Pertama, mereka tetap akan membeli rokok, berapa pun harganya. Kedua, mereka tidak akan membeli rokok melainkan melinting tembakau sendiri. Kalau asumsi ini terjadi, kenaikan harga rokok sampai Rp 50.000 per bungkus, dengan tujuan untuk mengurangi populasi pengisap tembakau telah gagal. Hal-hal seperti ini, tentu sudah dipikirkan dengan masak-masak oleh pemerintah, ketika akan menetapkan besarnya kenaikan cukai produk tembakau.

    Di lain pihak, pemerintah, terutama pemerintah provinsi, kabupaten dan kota; perlu mengetatkan pengawasan perda dilarang merokok. Peraturan yang dibuat, tidak akan berarti apa-apa ketika tak disertai dengan pengawasan. Selain pengawasan juga diperlukan sanksi sesuai peraturan, bagi para pelanggarnya. Masyarakat juga perlu contoh dari para tokoh masyarakat. Kalau para tokoh masyarakat tetap mengisap tembakau di tempat umum, atau di tempat tertutup, masyarakat akan mengikutinya.

    Kembali ke pertanyaan Sdr. Husein, para petani kita tidak bodoh. Mereka akan menanam tembakau ketika harga komoditas ini bagus. Kalau harga tembakau jatuh, mereka akan menanam komoditas lain yang harganya cukup baik. Lagi pula umur tanaman tembakau hanya berkisar antara tiga sampai empat bulan. Setahun ada 12 bulan. Yang delapan sampai sembilan bulan lainnya, mereka bisa membudidayakan komoditas lain. Selama ini petani juga sering gagal panen padi, palawija, dan sayuran, tetapi tetap berprofesi sebagai petani. # # #

    Artikel pernah dimuat di Konsulagro Harian Kontan
    Foto : F. Rahardi

    About

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *