• “PERANG” ANTARA SAWIT DAN MIRAS

    by  • 26/08/2019 • Buah, Sayur, Tanaman Hias, PERTANIAN • 0 Comments

    Bulan Maret 2019, Uni Eropa menerbitkan Delegated Regulation Supplementing Directive of The EU Renewable Energy Directive II (RED II). Dalam Suplemen Regulasi itu, tercantum larangan penggunaan minyak sawit sebagai energi terbarukan.

    Alasan dicantumkannya minyak sawit bukan sebagai energi terbarukan, karena agroindustri sawit di Indonesia terkait dengan isu perusakan hutan (deforestasi). Regulasi Arah Energi Terbarukan itu, memang masih harus mendapat persetujuan dari Parlemen Uni Eropa. Tetapi, bagi Indonesia, regulasi itu merupakan ancaman serius terhadap pasar minyak sawit mentah (crude palm oil, CPO). FAO mencatat, produksi Tandan Buah Sawit (TBS) Indonesia 2017 sebesar 158.343.062 ton. Dengan rendemen rata-rata 20%, Produksi CPO Indonesia 2017 sebesar 31.668.612,4 (31,6 juta) ton; terbesar di dunia.

    Saat ini sawit memang merupakan tanaman penghasil minyak nabati dengan produktivitas tertinggi di dunia. Tiap hektar lahan sawit produktif, akan menghasilkan 5,5 ton CPO per tahun. Kelapa, hanya menghasilkan 2,5 ton minyak per hektar per tahun. Kacang tanah dan bunga matahari, andalan agroindustri minyak nabati Uni Eropa; rata-rata hanya menghasilkan 1,5 ton minyak per hektar per tahun. Itu pun, masih harus dengan mengolah lahan dan menebar benih, dengan waktu panen serentak pada musim panas. Sawit, dengan penanaman sekali, akan terus bisa dipanen setiap hari sepanjang tahun.

    Dengan latar belakang seperti itu, tak heran kalau agroindustri minyak kacang tanah dan bunga matahari Uni Eropa langsung terpukul oleh CPO Indonesia, dan Malaysia. Jangankan kacang tanah dan bunga matahari. Agroindustri minyak kelapa Indonesia, juga langsung hilang karena tersaingi oleh efisiensi sawit. Sampai dengan dekade 1970; Indonesia masih mengandalkan minyak nabati dari mengolah kopra (kelapa kering). Setelah era sawit, agroindustri kopra kita langsung hilang. Di beberapa sentra kelapa, masyarakat masih membuat kopra, tetapi dengan harga jual yang sangat rendah.

    Sejak Dua Tahun Lalu

    Indonesia memang sudah mengancam akan menghentikan impor produk susu bubuk, wine, dan spirit (whysky, brandy, gin dll), produk Uni Eropa; sejak 2017. Dalam konferensi pers Indonesian Palm Oil Conference (IPOC) 2017 di Nusa Dua, Bali, 3 November 2017, Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita juga mengancam akan menghentikan ekspor CPO ke Uni Eropa. Sampai dengan bulan April 2019 ini, Kementerian Perdagangan RI memang belum mengeluarkan izin impor minuman beralkohol dari Uni Eropa. Sementara izin impor minuman beralkohol dari Rusia (Vodka) dan Meksiko (Tequila), sudah keluar.

    Situasi seperti ini, potensial akan berkembang menjadi “perang dagang” antara Indonesia dengan Malaysia sebagai produsen CPO nomor satu dan nomor dua dunia; dengan Uni Eropa. Sebenarnya, Indonesia tak akan kerepotan untuk menjual CPO selain ke Uni Eropa. Sebab RRT, Jepang, Timur Tengah, AS, dan negara-negara Amerika Selatan, siap membeli CPO Indonesia, karena memang sangat murah dibanding dengan minyak nabati apa pun. Yang dipermasalahkan Indonesia, Uni Eropa telah membuat kebijakan yang diskriminatif dengan menerbitkan Delegated Regulation Supplementing Directive of The EU Renewable Energy Directive II (RED II); yang mencantumkan larangan penggunaan minyak sawit sebagai energi terbarukan.

    Kalau tak dimasukkannya CPO sebagai energi terbarukan, dengan alasan terkait isu deforestasi; sebenarnya sangat tidak adil. Semua tanaman budidaya secara monokultur, harus dengan membabat hutan. Dibanding dengan kacang tanah dan bunga matahari; sawit masih lebih ramah lingkungan, karena selama paling sedikit 20 tahun, lahan tidak akan dibuka. Sedangkan kacang tanah dan bunga matahari harus dibudidayakan dengan setiap tahun mengolah lahan. Secara akal sehat, sawit lebih ramah lingkungan dibanding kacang tanah dan bunga matahari. Itulah yang dinilai oleh Pemerintah Indonesia sebagai kebijakan diskriminatif.

    Produksi Wine dan Spirit

    Tahun 1994 di Indonesia sudah ada produsen wine. Namanya Hatten Wine, dengan pabriknya di Sanur; dan kebun di Buleleng, Bali. Selain Hatten, sebenarnya ada beberapa perusahaan wine di Bali, tetapi mereka menggunakan bahan impor berupa konsentrat buah anggur. Hingga yang benar-benar wine produksi dalam negeri, hanyalah Hatten. Tahun 2009, tampil pendatang baru, Sababay; dengan pabrik di Gianyar, dan menampung anggur petani dari Buleleng. Meski lebih muda dan dari volume produksi lebih kecil dari Hatten; Sababay unggul dengan adanya wawasan ke depan.

    Sababay mendatangkan klon-klon anggur baru dari Perancis dan Italia, untuk dikembangkan oleh petani Buleleng. Tahun 2019 ini, untuk pertamakalinya Gereja Katolik Indonesia menggunakan wine produk Sababay, guna keperluan peribadatan. Sebelumnya, Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) mengimpor wine dari Sevenhill Cellars, di Australia Selatan. Wine untuk keperluan peribadatan Gereja Katolik, merupakan jenis fortified wine. Jenis wine ini diproduksi dengan memasukkan brandy, pada saat fermentasi belum selesai, dan kadar gula masih tinggi. Tujuannya agar diperoleh wine dengan kadar alkohol 17 – 19%, dan manis.

    Untuk itu, Sababay juga harus memroduksi brandy, yang didestilasi dari wine produksi mereka. Ke depan, brandy lokal ini juga akan dipasarkan dalam negeri; setelah perizinannya beres. Dengan adanya perkembangan industri wine dan spirit di Indonesia, masalah “perang antara sawit dengan miras UE” justru bisa menjadi hikmah. Terlebih kalau NTT, kawasan paling kering di Indonesia, juga bisa mengembangkan wine dan spirit. Pemprov NTT dalam waktu dekat ini memang akan meluncurkan spirit lokal bernama Sophia. Ini juga merupakan dukungan kepada pemerintah RI yang sedang berjuang melawan kebijakan diskriminatif Uni Eropa. # # #

    Artikel pernah dimuat di Tabloid Kontan
    Foto F. Rahardi

    About

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *