• PAJAK SEMBAKO

    by  • 03/08/2021 • Pangan, PERTANIAN • 0 Comments

    Saya pedagang kecil. Salah satu dagangan saya sembako. Benarkah produk sembako akan dikenai pajak oleh pemerintah sebesar 12%. Komoditas apa sajakah yang dikategorikan sebagai sembako, dan kapan ketentuan ini akan berlaku? (H. Rustam, Pekanbaru).

    Sdr. H. Rustam, informasi bahwa komoditas “sembilan bahan pokok” (sembako) akan dikenai pajak 12% tidak benar. Yang benar, sekarang pun beberapa komoditas sembako dalam kemasan bermerk, sudah dikenai PPN, berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. UU No 42 Tahun 2009 merupakan revisi dari UU No 18 Tahun 1983. UU No 18 Tahun 1983 merevisi UU No 35 Tahun 1953. Jadi pengenaan PPN atas beberapa jenis sembako sebenarnya bukan hal baru.

    Kosa kata sembako sebenarnya baru ada pada tahun 1998, berdasarkan Kepmenperindag 115/1998. Yang dikategorikan sebagai sembilan bahan pokok adalah: 1 Beras, 2 gula pasir, 3 minyak goreng dan mentega, 4 daging sapi dan ayam, 5 telur ayam, 6 susu, 7 jagung, 8 minyak tanah, 9 garam beryodium. Dalam UU No. 42/2009 tidak disebutkan jenis barang kebutuhan pokok yang masuk dalam klasifikasi tidak kena PPN. Untuk itu dikeluarkanlah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.010/2017. Dalam PMK itu jenis barang kebutuhan pokok yang masuk dalam barang tidak kena PPN, bertambah menjadi 13.

    Ke 13 produk sembako versi PMK Nomor 116/PMK.010/2017: 1 Beras dan gabah. 2 Jagung. 3 Sagu. 4 Kedelai. 5 Garam konsumsi. 6 Daging. 7 Telur. 8 Susu. 9 Buah-buahan. 10 Sayur-sayuran. 11 Ubi-ubian. 12 Bumbu-bumbuan. 13 Gula konsumsi. Dalam PMK tersebut ke 13 jenis barang diberi kriteria terinci. Hingga yang tidak masuk dalam kriteria tersebut dikenai PPN. Dibanding sembako versi Kepmenperindag 115/1998; dalam PMK Nomor 116/PMK.010/2017 minyak tanah dikeluarkan dan masuk buah-buahan, sayuran, ubi-ubian dan bumbu; hingga total menjadi 13 bahan pokok.

    Informasi bahwa pemerintah akan mengenakan PPN untuk sembako, berawal dari draft Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Draft ini baru diajukan pemerintah ke DPR. DPR juga belum membaca, belum membahasnya apalagi memutuskan. Tetapi informasi tersebut langsung “digoreng” untuk kepentingan politik. Hingga pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi penjelasan, bahwa hanya sembako kualitas premium yang akan ditarik PPN.

    Jenis dan jumlah sembako dalam draft RUU KUP, masih sama dengan 13 jenis sembako versi PMK Nomor 116/PMK.010/2017. Berarti sebenarnya tak ada perubahan apa pun. Dalam PMK Nomor 116/PMK.010/2017, ke 13 komoditas tersebut sudah diberi kriteria sangat jelas, yang tidak dikenai PPN. Hingga di luar kriteria tersebut, dikenai PPN. Sejak 2017 pun, sebenarnya sudah ada “tarik ulur” antara pengusaha dengan pemerintah. Pengusaha minyak goreng dalam kemasan kantung plastik bermerk misalnya, keberatan produk mereka dikenai PPN. Sedangkan pemerintah hanya membebaskan PPN terhadap minyak goreng curah (tanpa merk).

    Belakangan ini memang banyak isu-isu sensitif yang viral di dunia medsos, terutama di kelompok WhatsApp (WA). Isu-isu seperti itu sengaja dipigura (framing), untuk kepentingan politik. Misalnya, isu pemerintah akan berhutang Rp 1.700 triliun selama 2022 – 2024, untuk belanja alutsista. Dari penjelasan Menhan Prabowo dalam sebuah kanal youtube, ternyata itu rencana untuk 25 tahun mendatang, dan Perpresnya belum ditandatangani. Dalam kasus PPN sembako ini pun sama. Draft RUU KUP itu baru diserahkan ke DPR dan belum dibaca apalagi dibahas. Dalam pembahasan DPR biasanya draft itu disampaikan ke publik. Pada saat itulah masukan dari publik bisa diakomodir DPR. Itulah sistem bernegara yang selama ini disepakati.

    Dalam UU Cipta Karya, pembahasan DPR dan penyampaian draft ke publik juga disertai kegaduhan. Dalam draft RUU KUP pengenaan PPN ke sembako premium, sama sekali tak berubah dibanding dengan UU No. 42/2009 dengan rincian ketentuan jenis sembako dalam PMK Nomor 116/PMK.010/2017. Tetapi tetap ada pemiguraan: Pemerintah akan menambah utang sampai Rp 1.700 triliun dengan sangat mudah, kemudian rakyat kecil akan dipalak dengan pajak sembako yang mencekik leher. Dan netizen +62 akan menelan mentah-mentah informasi apa pun, yang cocok dengan pikiran mereka. # # #

    Artikel pernah dimuat di Kontan Pagi
    Foto F. Rahardi

    About

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *