LARANGAN EKSPOR PRODUK SAWIT
by indrihr • 13/06/2022 • Perkebunan, PERTANIAN • 0 Comments
Saya tak tahu alasan Presiden melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya. Kalau hanya untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri, bukankah volumenya akan berlebihan? Saya khawatir harga minyak sawit mentah akan jatuh. (Riska, Sukabumi).
Sdri. Riska, pengumuman Presiden RI Joko Widodo pada Sabtu, 23 April 2022 memang hanya menyebutkan bahwa pemerintah akan melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mulai Kamis 28 April 2022. Asumsi masyarakat, termasuk media massa, bahan baku minyak goreng yang dilarang untuk diekspor, termasuk minyak sawit mentah, crude palm oil, CPO. Ternyata pada Selasa malam 26 April 2022, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan penjelasan bahwa CPO tetap boleh diekspor.
Yang dilarang untuk diekspor oleh pemerintah, hanya minyak goreng dan bahan bakunya dalam bentuk Refind, Bleached, Deodorized palm olein (RBD palm olein), dengan tiga kode Pos Tarif (Harmonized System, HS) 15.11.10.36; 15.11.10.37; dan 15.11.10.39. Pernyataan ini membuat lega banyak kalangan, terutama pekebun dan petani sawit. Sebab larangan ekspor CPO, berpotensi menjatuhkan harga tandan buah sawit (TBS); karena industri berbahan baku stearin dan olein di dalam negeri akan kelebihan pasokan.
Tetapi pada Rabu malam, 27 April 2022, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kembali mengumumkan, bahwa semua produk sawit, termasuk CPO dilarang diekspor mulai Kamis, 28 April 2022 pukul 00.00 WIB. Dari tiga pengumuman yang berbeda ini, terkesan ada perbedaan kepentingan di kalangan para pembantu presiden. Sebenarnya Presiden RI sudah sejak lama menyarankan, agar kita jangan mengekspor minyak sawit mentah (crude palm oil, CPO) dan minyak goreng (olein).
Alasan presiden untuk tidak mengekspor CPO, bukan sekedar untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri, melainkan agar CPO itu diolah terlebih dahulu, hingga nilai tambahnya bisa dinikmati rakyat Indonesia. Minyak sawit mentah terdiri dari fraksi padat yang disebut stearin, dan fraksi cair yang disebut olein. Dari stearin bisa diproduksi lilin, sabun, dll. Dari olein bisa diproduksi plastik organik yang ramah lingkungan. Selama ini negara-negara pengimpor CPO dari Indonesia, mengolahnya lagi menjadi produk jadi, lalu mengekspornya kembali ke Indonesia.
Tahun 2021 volume ekspor CPO Indonesia mencapai 28,9 juta ton dengan nilai 28,52 miliar dolar AS (Rp 399,28 triliun). Sedangkan volume ekspor RBD Palm Olein kita sebesar 12,75 juta ton dengan nilai 13,4 miliar dolar AS (Rp 187,6 triliun). Volume dan nilai ekspor CPO kita selalu lebih tinggi dibanding volume dan ekspor RBD Palm Olein. Dalam industri sawit, CPO dimurnikan, dengan membuang warna, aroma, dan bahan ikutan lain, kemudian dipisahkan menjadi olein (fraksi cair CPO 70%) dan stearin (fraksi padat CPO, 30%).
Mengolah CPO menjadi olein dan stearin merupakan proses sederhana, dengan biaya lebih rendah dibanding nilai tambah dari produk turunannya. Biasanya CPO dipisah menjadi olein dan stearin setelah dimurnikan dengan membuang zat pewarna (beta karoten), aroma, dan bahan ikutan lain termasuk kotoran. Nilai tambah yang didapat dari pengolahan CPO menjadi RDB olein cukup besar. Harga ekspor CPO kita paling rendah 986,85 dolar AS per ton. Sedangkan harga ekspor RBD palm olein kita 1.050,9 dolar AS per ton. Ada tambahan nilai 64,05 dolar AS (Rp 896.700) per ton.
Selain mendapat nilai tambah, memproses CPO menjadi RDB olein juga masih mendapat “limbah” berupa 30% stearin. Selama ini stearin dimanfaatkan sebagai bahan baku margarin, lilin, sabun dan penyenyal mi instan, es krim serta produk pangan lainnya. Hingga mengolah CPO kemudian mengekspornya dalam bentuk olein dan stearin sudah mendatangkan nilai tambah yang cukup besar. Terlebih apabila industri hilir berbahan baku olein dan stearin sudah berkembang di Indonesia.
Menghilangnya minyak goreng dari pasar, pada awalnya akibat dari kebijakan pemerintah yang mewajibkan produk minyak goreng kemasan kembali ke harga Rp 14.000 per liter dengan subsidi. Otomatis pengusaha akan menahan stok mereka, hingga semua produk minyak goreng kemasan menghilang dari pasar. Dan terjadi keos. Keos mereda setelah pemerintah memutuskan minyak goreng kemasan mengikuti harga pasar, sedangkan minyak goreng curah tetap diberi subsidi.
Kemudian pada Selasa, 19 April 2022, Jaksa Agung ST Burhanudin mengumumkan penetapan Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, sebagai tersangka penerima suap ekspor minyak goreng, bersama Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas; sebagai penyuap. # # #
Artikel pernah dimuat di Kontan Pagi
Foto F. Rahardi
